PEMPROV - Melalui Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan, Pemerintah Provinsi Gorontalo menseriusi kepengurusan sertipikat tanah bangunan untuk seluruh sekolah SMA/SMK/MA/SLB sederajat. Hal ini dibahas pada Rakor penerbitan sertipikat hak pakai pemberian rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di ballroom Hotel Maqna, Selasa, (8/11/2022).
Kepala Bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan Provinsi Gorontalo Abdul Fandit Abdul menyebutkan rakor ini untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/MA/SLB, untuk bagaimana menyelesaikan pengurusan sertipikat tanah bangunan. Karena memang pihaknya menyadari sejauh ini kejelasan sertipikat tanah SMA SMK sederajat milik pemprov Gorontalo belum tuntas.
“Tapi memang ini juga akibat pengalihan P3D. Kenapa persertipikatan SMA SMK sederajat yang serahkan ke provinsi itu sampai sekarang katakanlah belum tuntas, itu dikarenakan data yang diserahkan oleh kabupaten kota tidak jelas, kita harus telusuri lagi dari awal pengadaan tanah itu atau hibah tanah itu. Contoh yang di SMK Paguat karena adanya pemekaran Kabupaten Balemo datanya tercecer di Kabupaten Pohuwato,” kata Abdul Fandit
Untuk itu melalui Rakor ini, turut dihadirkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, untuk memberikan materi dan pemahaman kepengurusan setipikat untuk seluruh kepala sekolah SMA SMK sederjat.
“Kita ingin sampaikan ke kabupaten/kota atau pihak sekolah untuk pengurusan sertipikat di kegiatan ini, persyaratan apa yang harus dikumpulkan, kebetulan ada beberapa narasumber dari ATR yang hadir. Mudah – mudahan apa yang disampaikan itu bisa dicerna oleh pihak sekolah untuk melengkapi persyaratan persyaratan yang diminta,” tambahnya. (*)