Go-Pena Baner

Wednesday, 02 July, 2025

Pemkot Gorontalo Sosialisasikan Perwako Pajak Daerah

Responsive image
Sosialisasi Perwako Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kota Gorontalo - (Go-Pena) Pemerintah Kota Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (30/7/2025) di Bandayo Lo Yiladia.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota, Sekertaris daerah serta diikuti oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan pengelola parkir.

Silahturahmi bertujuan untuk melakukan pendataan ulang seluruh rumah makan yang beroperasi di Kota Gorontalo, serta mengedukasi pelaku usaha terkait pentingnya ketaatan dalam membayar pajak.

Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan menyoroti masih adanya pelaku usaha yang tidak taat pajak. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota.

"PAD ini menjadi andalan dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan akan digunakan untuk melunasi utang pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah," ungkap Adhan.

Wali Kota juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar menjalankan peran sebagai pemungut pajak yang taat dan bertanggung jawab.

Menurut Adhan, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Ia pun memastikan, Pemkot Gorontalo akan terus memperbaiki infrastruktur guna menunjang kelancaran aktivitas usaha masyarakat.

"Kalau infrastrukturnya baik, usaha juga bisa berjalan lancar. Tapi untuk itu semua, mari kita bersama-sama mendukung pembangunan dengan taat pajak," tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran perpajakan sekaligus memperkuat basis data pelaku usaha di daerah tersebut. (Adv)


Share