OLEH
Rauf A. Hatu, Rasid Yunus, Nopiana Mozin
(Universitas Negeri Gorontalo)
INDONESIA yang merupakan penghasil sumber daya perikanan terbesar serta tingginya permintaan ekspor hasil perikanan di Indonesia menyebabkan banyak oknum perusahaan yang sering memanfaatkan nelayan untuk melakukan penangkapan ikan baik secara legal maupun tidak legal.
Meningkatnya eksploitasi hasil perikanan di Indonesia menyebabkan para nelayan maupun perusahaan perikanan dalam melakukan proses eksploitasi sering terjadi persaingan yang tidak saja dilakukan secara
legal, namun terkadang juga dilakukan secara tidak legal. Salah satu bentuk tindakan eksploitasi hasil perikanan yang illegal yaitu penggunaan bahan peledak atau yang dikenal dengan istilah “bom ikan.
Fenomena penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ini juga terjadi di salah satu wilayah Provinsi Gorontalo, yakni di Kabupaten Boalemo, Yang disayangkan justru adalah pelaku penangkapan ikan secara illegal yang menggunakan bom ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakatnya itu sendiri. Untuk mengetahui bagaimana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Berbasis Lembaga Mediator Kontrol Dalam Upaya Pencegahan tidak illegal fishing Di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.
Oleh karena itu Lembaga penelitian dan Pengabdian masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini melaksanakan program pengabdian masyarakat yang dikemas dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif
bersama sama dengan Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo dan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
serta Masyarakat Desa Pentadu Timur Kabupaten Boalemo
Dalam kurun waktu 58 hari kegiatan pengabdian masyarakat KKN Kolaboratif Universitas Negeri Gorontalo - Universitas Gadjah Mada di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa program yang telah terlaksana antara lain, Program Belajar Bersama Anak Pesisir, Pendampingan bimbingan konseling anak pesisir, Pencanangan dusun sehat wilayah pesisir, Sosialisasi pengembangan UMKM (Rempeyek Ikan Teri), (5) Sosialisasi dan Pembuatan resapan air (Biopori), (6)
Penyuluhan/sosialisasi hukum tentang bahaya illegal fishing pada masyarakat nelayan serta membuat satu produk hukum berupa Surat Keputusan pembentukan Lembaga mediator kontrol pencegahan illegal fishing di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.
Alhamdulillah seluruh program yang dicanangkan terealisasi dengan baik, sekalipun pada saat pelaksanaan masih menghadapi berbagai hambatan yang ada. Demikian pun dengan pihak pemerintah serta pihak lain yang turut support dalam pelaksanaan yang diharapkan ini akan terus
berkelanjutan pada waktu-waktu kedepan.
Berdasarkan hasil kegaiatan yang telah dilakasanakan oleh tim pengabdian masayarakat, ada beberapa hal yang perlu disarankan, antara lain: Bagi pemerintah diharapkan agar program yang telah terlaksana dapat menjadi acuan untuk program selanjutnya dapat dilakukan pendampingan-pendampingan berkelanjutan terhadap
program yang ada, dengan harapan dapat bermanfaat untuk pihak desa dan masyarakat.
Bagi masyarakat untuk kedepannya agar bisa lebih aktif membangun komunikasi dengan pihak lembaga baik kampus maupun desa agar tidak ada miss komunikasi, agar tujuan bersama dapat terpenuhi. (*)
2023-01-10