Gorontalo - (Go-Pena.id) - Pelaku pencurian knalpot yang tersebar di media sosial telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota dan diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, S.I.K melalui konferensi pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota pada, Rabu (31/07/2024).
"Ketiga tersangka tersebut yakni MTIM alias Icen (22), RKH alias Ade (20) dan RAAR alias Ayi (19) dinyatakan telah melanggar pasal 363 ayat (20) KUHP Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk ketiga tersangka lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar sehingga tidak dilakukan penahanan,"ucapnya.
Lebih lanjut Jebolan Akpol 2008 itu menambahkan bahwa, mereka melancarkan aksinya itu di 14 titik yakni 12 titik di Kota Gorontalo, satu titik di Kabupaten Bone Bolango dan satu titik di Kabupaten Gorontalo. Aksi pencurian kali ini dilakukan dengan menggunakan kode "misi menjalankan aksi" yang dimotori oleh MTIM. Sementara lima rekannya ikut membantu. Aksi ini juga telah dilakukan sejak Juni dan dijual dengan harga 150 ribu,tambahnya.
Terakhir Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota itu menyampaikan motif dari para tersangka. Motif dari mereka sendiri dalam melakukan pencurian ini untuk kebutuhan pribadi, pungkas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta, S.I.K (SA)