Gorontalo - Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya gugatan pasangan Ilomata untuk membatalkan pencalonan Calon Bupati Incumbent Syaipul A. Mbuinga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Kuasa Hukum Pasangan Ilomata Adi Sahlan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi.
Adi melihat perkara tersebut sama dengan pencoretan Calon Bupati Kabupaten Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam.
“Dalam perkara tersebut, PTTUN Makassar memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” jelas Adi.
Sebelumnya, Putusan PT TUN Manado Nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dengan amar sebagai berikut: MENGADILI Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Legal standing para Penggugat; Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribuh rupiah); (wan)