Go-Pena Baner

Tuesday, 20 January, 2026

Motor Hasil Curanmor Dikembalikan ke Pemilik, Pelaku Ditahan Polres Gorontalo Kota

Responsive image
Jajaran Polresta Gorontalo Kota bersama 5 korban Pencurian Motor di Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. (Foto : Istimewa)

GORONTALO - Setelah mengungkap sindikat curanmor, Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota akhirnya mengembalikan motor hasil pencurian kepada pemiliknya.
 Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menerangkan pelaku melancarkan aksinya saat korban lengah, motor di curi dengan cara mendorong."Peran dari kedua tersangka ini melakukan pencurian pada saat korban lengah, Artinya tersangka ini melakukan pencurian kendaraan motor dengan cara mendorong, kemudian menjualnnya di Wilayah Kota Kotamobagu" ungkap Akmal saat di wawancarai awak media, Senin (19/1/2026).

Setelah penyelidikan dan pengembangan mendalam, pelaku merupakan residivis, empat buah motor di curi di wilayah Kota Gorontalo dan satu di Kabupaten Bone Bolango. "Dari hasil pengembangan kami, kami sitalah kendaraan sebanyak lima motor, dengan empat TKP di wilayah kota dan satu di wilayah Bonbol" 

Akmal juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dengan mengintai hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Pada hari ini kami telah serahkan kepada korban, namun kasus ini tetap kami lanjutkanz.Artinya kendaraan ini kami pinjam pakaikan ataupun titip rawat bareng bukti. Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun" pungkasnya. (Ren)


Share