Go-Pena Baner

Tuesday, 20 January, 2026

Diduga Banyak Bikin Maladministrasi, Adhan Siap Demo Kantor BPN Kota Gorontalo

Responsive image
Wali Kota Gorontalo - Adhan Dambea saat diwawancarai terkait pelayanan yang ada di kantor BPN Kota Gorontalo.

GORONTALO - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo menuai kritik dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Kecaman dilayangkan Adhan lantaran Kantah Kota Gorontalo diduga banyak melakukan maladministrasi. 
"BPN Kota Gorontalo banyak bikin kesalahan dalam menerbitkan sertifikat," kata Adhan 
Dugaan kekeliruan yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo, dirinci satu persatu oleh orang nomor satu di Kota Gorontalo itu. Pertama, kata Adhan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Resto Blue Marlin.
Dalam menerbitkan HGB itu, terungkap Kantah Kota Gorontalo mengeluarkan dua HGB dengan jangka waktu yang berbeda, yakni 20 dan 30 tahun. Parahnya lagi HGB yang diterbitkan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha pengguna HGB yang disepakati mulai tahun 2002.
Sedangkan dokumen penggunaan lahan yang diterbitkan Kantah Kota Gorontalo dimulai dari 2008.  
Di tempat berbeda, persoalan ini dibahas di ruang pola kantor wali kota yang menghadirkan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili dengan dua jajaran petinggi dari lembaga itu. Di pertemuan itu, Kusno mengakui adanya dua dokumen penggunaan lahan.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan waktu mulai pemanfaatan. Menurut Kusno yang sah adalah tahun 2002. Sedangkan untuk dua HGB yang terbit, Kusno mengakui yang benar adalah 20 tahun.
Atas kelalaian itu, Pemkot Gorontalo mendesak Kantah Kota Gorontalo segera menyelesaikan kesalahan yang dilakukan. 
Balik ke Adhan. Dugaan maladministrasi kedua yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo terkait HGB Bank SulutGo, dimana objeknya berbeda dengan lokasi bangunan.
"Dalam HGB di Kecamatan Kota Tengah. Sedangkan bangunan yang digunakan BSG di Kecamatan Kota Selatan," beber Adhan.
Ketiga, lanjut Adhan, terkait bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Nani Wartabone yang dijualnya ke Zainudin Hasan dengan harga Rp 1,5 miliar. 
"Saya jual Rp 1,5 miliar. Yang baru dibayar kurang lebih Rp.1.000.025.000.000, tapi sudah dibalik nama kepemilikan dan itu dibuat oleh BPN Kota Gorontalo," ungkapnya.
Adhan pun tak tinggal diam dengan ulah Kantah Kota Gorontalo. Dia akan melayangkan surat ke Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kanwil dan Kantah di Indonesia.
"Karena persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Kota Gorontalo saja, tapi hampir di seluruh daerah. Ini juga perlu di demo," tegas Adhan sembari menambahkan, dengan pemerintah saja Kantah Kota Gorontalo berani, bagaimana dengan masyarakat.
"Makanya perlu di demo ini BPN Kota Gorontalo," tutup Adhan dengan nada tegas.(Ren)


Share