Go-Pena Baner

Friday, 03 April, 2026

Miris! Gara-Gara Curhat Pribadi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Nafsu Pria 30 Tahun di Penginapan

Responsive image
Pelaku tindak persetubuhan yang diamankan di Polresta Gorontalo Kota, Jumat (21/11/2025).

GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial ADDB (30) yang diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap anak di bawah umur. Kanit Penyelidik IV Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Aristiya Gani mengungkapkan kronologi bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah penginapan di Kota Utara.

"Awalnya korban ini selaku pelapor juga di Polda Gorontalo kemudian diajak jalan sama si tersangka, diajak makan, ajak cerita lah tentang kejadian yang dialami dengan pacarnya  sehingga timbul hawa nafsu dari si tersangka dan akhirnya merayu korban dan membujuk korban dibawa ke penginapan melakukan persetubuhan dengan korban," ungkapnya pada konferensi pers yang digelar Jumat, (21/11/2025).

Menurut Aristia, tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatannya setelah mendengar cerita pribadi korban tentang hubungan masa lalunya. Alasan ini kemudian disampaikan tersangka saat pemeriksaan.

Dalam kronologi yang ditulis polisi, tersangka menjemput korban dari rumah temannya, lalu membawa korban langsung ke penginapan tanpa sepengetahuan keluarga.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan tersangka telah ditahan sejak 14 November hingga 3 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan polisi menegaskan bahwa mereka akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)


Share