Gorontalo - (Go-Pena) - Kuasa Hukum Pasangan Ilomata resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado Nomor: 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN M.DO pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kuasa hukum Pasangan Ilomata Adi Sahlan, S.H. mengatakan bahwa pihaknya telah selesai menyerahkan memori kasasi untuk mencari keadilan dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato 2024.
“Untuk itu, kami mohon dukungan dan doa restu dari masyarakat pohuwato bahwa kami tetap berjuang untuk kebenaran. Dan kepada semua pihak kami menegaskan, bahwa kami sebagai pemohon kasasi dan KPU sebagai termohon kasasi, tidak ada pihak lain dalam perkara tersebut. Jadi mohon jangan memberi komentar liar yang membingungkan masyarakat Pohuwato terhadap proses yang saat ini tengah berjalan dengan mengatasnamakan pihak dalam perkara tersebut,” ungkap Adi.
Adi menjelaskan bahwa Perkara ini adalah sengketa tata usaha negara pemilihan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perma Nomor 11 Tahun 2016. Tidak ada upaya hukum lain selain Kasasi dan tidak ada Peninjauan Kembali. Hal tersebut tidak diatur dalam Perma nomor 5 Tahun 2017 karena Perma tersebut hanya mengatur tentang Pemilihan Umum Legislatif.
“Perma Nomor 5 Tahun 2017 tidak membahas secara komprehensif mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Perma Nomor 11 Tahun 2016 khusus mengatur sengketa Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya. (Wan)