Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 dan Penggunaan Silon

Responsive image
Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 sekaligus Penggunaan Aplikasi Silon, Selasa (13/12/2022) di Render Tech Production.

Bone Bolango (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sosialisasi dan bimbingan teknis pecalonan perseorangan serta pengenalan Silon di gelar di meeting room Render Tech Production, Jalan Toto Tengah, Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa (13/12/2022).

Sosialisasi dan Bimtek ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada para bakal calon perseorangan, atau LO untuk dapat mengakses aplikasi Silon karena pendaftaran DPD akan dilakukan menggunakan aplikasi Silon. 

"Penginputan data akan dilakukan dengan aplikasi Silon, aplikasi ini akan mengecek kecukupan data, mengecek kegandaan internal apakah ada dokumen yang keliru, dan mengecek hal-hal yang memastikan data yang masuk memeneuhi syarat, tentu ini akan memudahkan proses pencalonan baik bagi KPU dan calon anggota DPD," ungkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.  

Selain itu Hendrik juga menyampaikan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD  akan dimulai pada tanggal 16 sampai 29 desember mulai pukul 08.00 sampai 16.00, khusus di tanggal 29 akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 23.59  Wita. 

"Mengingat pendaftaran tinggal tiga hari lagi, maka sosialisasi ini akan berfokus pada teknis penyampaian dokumen untuk calon anggota DPD dan penggunaan aplikasi Silon," ujar Hendrik

Lanjut Hendrik juga meminta kepada tim peserta pencalonan DPD untuk segera menyerahkan dokumen pencalonan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, Staf KPU, Staf Bawaslu, peserta bakal calon dan LO yang mewakili bakal calon. (IP-03/IFAH)
 


Share