KOTA GORONTALO (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan KPU se Kabupaten/kota melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan terhadap 9 Partai Politik (Parpol) di Gorontalo.
Berdasarkan dengan tahapan pelaksanaan Verfak ini dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Oktober 2022. Adapun 9 Parpol yang di Verfak adalah Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, PERINDO, Partai Umat, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara.
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan Varfak guna memastikan kepengurusan Parpol yang sudah di masukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Semuanya kita cocokkan, mulai dari pengurusnya, kantor, hingga keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengursan," tutur Ramli usai melakakun Verfak di kantor DPW PBB.
Lanjut Ramli menambahkan hasil Verfak ini akan diserahkan kepada KPU RI, yang kemudian KPU RI akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Semuanya akan ditentukan oleh KPU RI, kita hanya diminta untuk mencentang dokumen-dokumen yang sesuai dimasukkan dalam Sipol,"jelas Ramli. Pelaksanaan Verfak ini juga diawasi oleh Bawaslu.
Sementara itu, Ketua DPW PBB Provinsi Gorontalo, Ahmad Bagulu menyampaikan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Gorotalo yang sudah datang bersedia untuk melakukan Verfak.
"Alhamdulillah semua berkas yang diminta kami penuhi semua, dan juga kepengurusan kami lengkap hadir, harapan kami bisa lolos dalam Pemilu 2024," pungkas Ahmad Bagulu. (IP-03/IFAH)