KOTA GORONTALO - Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua pria berinisial sebagai tersangka dalam aksi pembacokan di kawasan Pasar Sentral pada Sabtu malam, 6 Desember 2025.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menyampaikan bahwa keterangan para saksi menjadi dasar penting bagi penyidik untuk memastikan peran masing-masing pelaku serta menegakkan prosedur penyidikan secara tepat.
“Kami telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya kepada awak media, Senin (08/12/2025).
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan lama antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku, AR, menyerang korban dengan senjata tajam berupa pisau, mengakibatkan korban menderita luka serius dengan total 7 tebasan dan 3 tusukan, sesuai hasil visum rumah sakit.
Usai kejadian, kedua tersangka langsung mendatangi Mapolresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri. Langkah tersebut mempercepat penanganan perkara dan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan bukti serta keterangan.
Atas kejadian ini Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan terkait aksi penganiayaan yang dilakukan di kawasan tempat hiburan malam tersebut. (Ren)