Go-Pena Baner

Thursday, 19 September, 2024

Ini Tujuh Putusan DKPP RI untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Responsive image
TANGKAPAN Layar sidang DKPP yang disiarkan melalui akun facebook DKPP. Rabu (13/01/2021)


JAKARTA - (Go-Pena.id) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu. Rabu (13/01/2021), Diantaranya adalah perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Saiyu dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Mertosono, Rusli ZB Utiarahman, Rivon Umar dan Rasid Patamani  dan perkara168-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili dan anggota Moh Fadjri Arsya dan Aleksander Kaaba. 
Dalam sidang ini DKPP menjatuhkan sanski kepada seluruh komisioner KPU Kabupatan Gorontalo, yaitu menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Saiyu dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan diberikan peringatan keras. Dan empat orang komisioner KPU Kabupaten Gorontalo diberikan peringatan keras. 
Sementara kondisi terbalik justru dialami oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ketua Wahyudin Akili dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Fadjri Arsyad dan Aleksander Kaaba direhabilitasi namanya. 
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu satu Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan dibacakan, dan  Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu kedua Kadir Mertosono,
Teradu tiga Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu empat Rivon Umar, dan Teradu lima Rasid Patamani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan, " demikian putusan yang dibacakan oleh ketua DKPP Prof. Muhammad. 

Berikut 7 (tujuh) putusan DKPP terhadap KPU Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo 

1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wahyudin M. Akili selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Moh. Fadjri Arsyad, dan Teradu III Alexander Kaaba masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.  (IP-03)


Share