Go-Pena Baner

Friday, 29 March, 2024

Hotel Citimall Gorontalo Tidak Melakukan Union Busting

Responsive image
Legal Counsel - NWP Property, Grace Bethesda didampingi Owner Representative NWP Property - Indah M Soeryadiredja dan para karyawan Hotel Citimall Gorontalo saat melakukan konferensi pers, Jumat (05/05/2023).

GORONTALO (Go-Pena.id) - Hotel Citimall Gorontalo tidak melakukan Union Busting seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh FSPMI.
Sehubungan dengan adanya efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi,Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.
"Pada tanggal 4 dan 5 April 2023, lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru, untuk menentukan karyawan yang akan dipekerjakan kembali. Assesment ini merupakan kelanjutan atas penilaian kinerja karyawan yang telah dilakukan oleh perwakilan Perusahaan selama 3,5 bulan sebelumnya, dengan mempertimbangkan penilaian dan masukan dari seluruh Head of Department di Hotel Citimall Gorontalo, untuk dapat menilai dan mengevaluasi seluruh karyawan secara obyektif," tutur Legal Counsel - NWP Property, Grace Bethesda  didampingi Owner Representative NWP Property - Indah M Soeryadiredja dan para karyawan Hotel Citimall Gorontalo saat melakukan  konferensi pers, Jumat (05/05/2023). 
Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru.
Berdasarkan Pasal 37 ayat 2 PP No.35/2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, Perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat. Lebih lanjut, Pasal 37 ayat 3 PP No.35/2021 juga mengatur pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.
Kemudian,pada tanggal 5 dan 6 April 2023, Perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di PHK dimana pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut. Lebih lanjut, di hari yang sama, seluruh karyawan dan Perusahaan sudah menandatangani suatu Perjanjian Bersama.
Dari total 69 karyawan, 42 karyawan kembali dipekerjakan dengan kontrak baru, dimana 21 di antaranya masih tergabung dalam Serikat Pekerja sebagai pengurus dan anggota serikat, sehingga tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar.
"Dalam kontrak yang baru pun tidak tertulis dalam pasal manapun adanya larangan berorganisasi atau membentuk serikat.
Pada tanggal 13 April 2023, Ketua PUK FSPMI PT Primerindo Kencana, sudah menandatangani surat tanggapan atas pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tertanggal 5 April 2023 yang diberikan oleh Perusahaan, " Ujarnya. 
Lebih lanjut, perusahaan juga telah membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak dari 27 karyawan yang di PHK dan tidak dipekerjakan kembali secara penuh dan tidak dicicil pada tanggal 12 April 2023, melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo pada tanggal 13 April 2023 serta menyerahkan berkas pendaftaran atas Perjanjian Bersama pada tanggal 14 April 2023 kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo, sehingga seluruh prosedur hukum dalam melakukan PHK sudah dilaksanakan oleh Perusahaan. Selain itu dalam rangka proses rebranding, Hotel Citimall Gorontalo sedang melakukan upaya
penyegaran interior Hotel tanpa menutup operasional hotel.
Proses penyegaran Hotel ini diawali dengan renovasi area kolam renang yang telah rampung di tanggal 15 Maret 2023 lalu, dimana acara pembukaan kembali kolam renang Hotel Citimall Gorontalo turut dihadiri oleh Wakil Walikota Gorontalo, Bapak Ryan F. Kono, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Dr. Ir Aryanto Husain M.MP.
“Tahapan berikutnya adalah penyegaran interior kamar, koridor, serta lobi hotel," jelas Teges Prita Soraya,selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo. Teges juga menambahkan, "Proses renovasi ini kami lakukan semaksimal mungkin agar kenyamanan tamu yang menginap di Hotel Citimall Hotel Gorontalo tidak terganggu."
Perusahaan menjelaskan bahwa apabila proses renovasi telah selesai secara parsial dan operator Hotel baru membuka lowongan, dipersilahkan bagi siapa pun untuk mengikuti proses lamaran pekerjaan kembali. (*) 


Share