Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memantau kecenderungan kenaikan sejumlah harga bahan kebutuhan pokok di daerah. Kepala Dinas Kumperindag Fayzal Lamakaraka, mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah koordinatif untuk menjaga stabilitas harga, Minggu (2/8/2026).
Dinas Kumperindag bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat dengan Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan para distributor pada Selasa (28/7/2026). Pertemuan itu membahas gejolak harga sejumlah komoditas strategis, seperti beras, minyak goreng, telur, dan daging ayam yang terpantau mengalami kenaikan, terutama di pasar modern.
“Sebagai langkah antisipatif dan untuk menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, pemerintah daerah terus melakukan upaya yang terkoordinasi dengan berbagai sektor termasuk para distributor,” ungkap Fayzal.
Fayzal menyampaikan kenaikan harga di pasar modern relatif lebih tinggi dibandingkan pasar tradisional. Ia mencontohkan harga daging ayam broiler di pasar tradisional masih berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per ekor atau sekitar Rp25 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram, lebih rendah dibandingkan harga yang tercatat pada Pusat Informasi Harga Pangan Strategis sebesar Rp61 ribu per kilogram.
Menurut para distributor, kenaikan harga daging ayam broiler dipengaruhi meningkatnya harga pakan dan biaya produksi lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Untuk mengendalikan gejolak harga beras dan minyak goreng, pemerintah daerah meminta Bulog menambah pasokan serta meningkatkan distribusi beras SPHP dan Minyakita. Penyaluran difokuskan kepada para pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, harga komoditas lain seperti cabai rawit, bawang merah, bawang putih, tomat, dan telur dalam tiga hari terakhir relatif stabil. Bahkan, harga cabai, bawang putih, dan tomat di beberapa pasar tradisional menunjukkan tren penurunan dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Pemerintah daerah juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk distributor, untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan guna mencegah praktik permainan harga di lapangan. (*)