PEMPROV - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menggalakkan pemahaman publik terkait posisi dan peran strategis pertambangan rakyat di daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) di Rumah Makan Roemah Merly.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan strategis guna memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari koperasi penambang, asosiasi pertambangan, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan lintas ideologi. Hadir di antaranya Ketua DPW Masyarakat Penambang Indonesia (MPI), perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Koperasi Sinar Cahaya Gorontalo Utara, serta Koperasi Tangga 2000 Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, para koordinator dan presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo turut ambil bagian, di antaranya IAIN Sultan Amai Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Universitas Pohuwato, dan Universitas Bina Mandiri.
Kegiatan ini juga dihadiri berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IMM, KMHDI, LMND, PMII, GMNI, KAMMI, PMKRI, serta HMI dari berbagai cabang di Gorontalo. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten—Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato—ikut berpartisipasi dalam diskusi strategis tersebut.
Melalui forum ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo, di bawah arahan Gubernur, mendorong terciptanya kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam mempercepat penerbitan IPR.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendorong percepatan penerbitan IPR, sekaligus meminimalisir praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Penguatan Satgas ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Gorontalo dalam menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan para penambang rakyat. (*)