Gorontalo - (Go-Pena.id) - Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo (MML) dibui setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tumpal Alexander Kasubdit Tipikor mengatakan bahwa tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan objek-objek wisata di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo tahun anggaran 2017 yang berada di Benteng Otanaha.
Hal ini disampaikan oleh Tumpal Alexander Kasubdit Tipikor saat konferensi pers yang digelar di Polda Gorontalo pada, Kamis (18/07/2024).
"Di dalam pengembangan kasus tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan dan terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas sehingga saat dikonversikan ke nominal itulah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.812.449.968,29,"jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Kasubit Tipikor itu menambahkan bahwa setelah pihaknya mendatangani lokasi bersama ahli konstruksi, pihaknya langsung mengecek dokumen yang ada sehingga ditemukanlah selisih volume pekerjaan yang tertuju pada kualitas dan kuantitas pekerjaan yang berbeda.
"Kalau posisi tersangka di dalam perkara kali ini yakni sebagai KPA dan saat ini dirinya telah bertugas di Dinas lain,"pungkas Tumpal Alexander Kasubdit Tipikor saat Konferensi Pers. (Rin)