Gorontalo - (Go-Pena.id) - Dua pria perantau yang kesehariannya berjualan pentolan kini menjadi tersangka pengedar serta pemakai obat terlarang. Obat terlarang yang dimaksud yakni thyrexphendyl. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Gorontalo Kota pada konferensi pers yang berlangsung di Makopolresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11).
Kapolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa, tim Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai obat thyrexphendyl sebanyak 247 butir. Kedua tersangka ini memesannya melalui online yang setiap perdosnya berisi satu strip 10 butir yang harganya 10ribu dan dijual kembali 15ribu. "Dia mendapatkan untung setiap dosnya itu 1juta stengah dan kami telah menyita sebanyak dua dos sehingga untungnya mencapai 3juta rupiah. Dua tersangka ini juga merupakan pendatang dari pulau jawa yang berjualan pentol, namun kerja sampingannya menjual obat-obatan terlarang yang sudah banyak dikonsumsi oleh remaja di Gorontalo,"jelasnya.
Lebih lanjut Ade menambahkan bahwa, barang bukti yang disita sebanyak 147 butir obat terlarang dan uang. Atas kesalahan yang diperbuat oleh kedua tersangka tersebut maka mereka dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (SA)