Go-Pena Baner

Saturday, 23 November, 2024

Tidak Kantongi Izin Edar Kosmetik Dari BPOM, Unit Tipdter Tetapkan Dua IRT Sebagai Tersangka

Responsive image
Para pengedar kosmetik yang tidak mengantongi izin edar saat diamankan pihak kepolisian, Selasa (12/11) (Foto Istimewa)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 17.58 Wita bertempat di Jln. Palma Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing masing MP (27) dan FH (24) yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo,bahwa setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup,hari Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter sat reskrim Polresta Gorontalo Kota 

"Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal" Ujar Kompol Leonardo 

Kompol Leonardo menjelaskan kronologi pengungkapan adalah setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi

Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan mengamankan barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum. 

Kedua Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persayaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim. ***


Share