Go-Pena Baner

Thursday, 14 November, 2024

Dua Oknum ASN Tertangkap Tangan Asyik Main Judi Remi

Responsive image
Para pemain judi remi yang berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Sabtu (9/11) (Foto Humas Polresta Gorontalo Kota)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap lima orang yang sedang asyik main judi remi pada, Sabtu (9/11).

Dari lima orang yang ditangkap, terdapat dua oknum ASN yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Sedangkan tiga orang lainnya yang merupakan IRT yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Informasi yang dihimpun, bahwa informasi yang diperoleh berdasarkan laporan masyarakat terdapat salah satu rumah warga yang berada di Kecamatan Dungingi diduga menjadi tempat perjudian remi. Dengan demikian, tim rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dinahkodai oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. "Saat kami melakukan penyelidikan, terdapat uang di atas meja yang diduga dipergunakan untuk judi remi tersebut. Sementara itu, uang sebesar Rp1.295.000 dan dua kartu dos remi berisi 108 lembar telah kami sita sebagai barang bukti,"jelasnya. 

Dengan demikian, atas perbuatan yang dilakukan oleh kelima orang tersebut dijerat denfan hukukan 4 tahun penjara. "Kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K. (SA)


Share