Go-Pena Baner

Friday, 03 April, 2026

dr. Zuhriana Yusuf Pimpin Alppind Gorontalo

Responsive image
Pelantikan pengurus Alppind Provinsi Gorontalo

KEPENGURUSAN Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) Provinsi Gorontalo resmi terbentuk. Terbentuknya Alppind Provinsi Gorontalo disahkan melalu SK No. 005/SK/DPP.Alppind/X/2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (PW.ALPPIND) Provinsi Gorontalo periode 2022-2027.  

Pada SK tersebut DPP APPI menetapkan Kepengurusan Alppind Gorontalo dengan ketua dr. Zuhriana Yusuf, Sekretaris Syarifatul Ummah, dan bendahara Sri Aguslina Husain. 

Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) merupakan organisai perkumpulan tokoh perempuan dan para aktifis perempuan dengan latar belakang lintas profesi 
sering bertemu, diskusi dan terlibat dalam proyek kebaikan untuk ummat dan bangsa akhirnya sepakat mendirikan Alppind.

Adapun lingkup kegiatan yang akan dijalankan Alppind yaitu: 
- Mengembangkan konsep dan model pembangunan ketahanan keluarga sesuai nilai agama dan budaya untuk ketahanan bangsa
- Mengembangkan berbagai kegiatan upaya peningkatan kapasitas keluarga dalam berbagai aspek dan perlindungan keluarga dari berbagai upaya yang melemahkannya
- Mengidentifikasi berbagai persoalan kebangsaan baik social, ekonomi, keummatan dan politik dalam penguatan pembangunan ketahanan keluarga
- Melaksanakan berbagai kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam upaya  pembangunan ketahana keluarga dan menemukan solusi atas berbagai persoalan kebangsaan.
- Melaksanakan publikasi dan promosi tentang ketahanan keluarga untuk ketahanan bangsa  baik secara nasional dan internasional
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian untuk memecahkan problematika masyarakat  terkait dengan isu-isu ketahanan keluarga sesuai syariah Islam untuk ketahanan bangsa
- Menerbitkan jurnal dan/atau bulletin bahkan sampai kepada majalah dan media massa  bentuk lainnya sebagai media penyebaran konsep ketahanan keluarga untuk ketahanan bangsa
- Kegiatan-kegiatan lain yang akan diputuskan berdasarkan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IP-03/IFAH) 


Share