Go-Pena Baner

Sunday, 22 December, 2024

Dr. Duke Arie : Terbukti yang Saya Katakan, KPU Kabgor Keliru Tindak Lanjuti Rekom Bawaslu

Responsive image
Dr. Duke Arie


GORONTALO (Go-Pena.id) - Putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mendapatkan tanggapan dari Dr. Duke Arie yang juga merupakan kuasa hukum dari pasangan Rustam - Dicky. 
"Akhirnya terbukti apa yang saya sampaikan dulu bahwa KPU Kabupaten Gorontalo keliru dalam menindaklanjuti rekom Bawaslu," ujar Dr. Duke Arie. 
Dengan adanya putusan dari DKPP tersebut sudah sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Gorontalo dinyatakan melanggar kode etik, sehingga diberikan sanksi berupa peringatan keras, dan ketua KPU Kabupaten Gorontalo dicopot dari jabatannya. Untuk itu putusan dari DKPP ini juga tentu akan dibawanya sampai ke sidang MK nanti.  "Jelas, ini kita akan bawah juga sampai ke sidang MK," kata Pengajar ilmu hukum di beberapa universitas ternama ini menambahkan bahwa, jika penyelenggara sudah terbukti melanggagar kode etik maka produk yang dihasilkannya pun patut untuk dicurigai. 
"KPU nya Terbukti Melanggar Etika, Tidak Profesional, maka produk-produk yang dihasilkanya pun dicurigai sebagai hasil kecurangan, dan itu kita minta untuk dibatalkan melalui MK," ujar Dr. Duke Arie. (IP-02)


Share