Go-Pena Baner

Thursday, 21 November, 2024

DPS Kabupaten Gorontalo Utara Sebanyak 92.737 Pemilih

Responsive image
Foto bersama usai penetapan DPS di Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu 11 Agustus 2024

KPU KABUPATEN GORUT (Go-Pena.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Ahad, 11 Agustus 2024.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar tersebut KPU Gorontalo Utara, serta didampingi oleh empat komisioner lainnya. 
Setiap Pantia Pemilih Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil rekapitulasinya di tingkatan kecamatan. Dari hasil tersebut, KPU Kabupaten Gorontalo Utara,  menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 92.737 pemilih dengan rincian 46.489 pemilih laki-laki dan 46.248 pemilih perempuan.  Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan, 123 desa, dan 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan mengumumkan DPS dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya. 
Hadir pada kegiatan ini Bawaslu Gorontalo Utara, unsur Pemerintah Daerah, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Gorontalo Utara. (*)


Share