Go-Pena Baner

Thursday, 09 October, 2025

Dinas PM ESDM Trans Provinsi Gorontalo dan PLN Bertemu

Responsive image
Kadis PM ESDM Trans, Bambang Tri Handoko saat bertemu dengan pihak PT PLN UP3 Gorontalo di ruang rapat kantornya, Jumat (21/10/2022). (Foto: Istimewa)

Jumat 21 Oktober 2022

PEMPROV - Adanya Sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea terkait surat dari PLN ke Penjabat Gubernur Gorontalo yang disebutnya tidak berbalas menyangkut izin prinsip pemasangan listrik ke Pulau Dudepo langsung direspon oleh pemerintah setempat. 

Dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi (PM ESDM Trans) Provinsi Gorontalo segera melakukan pertemuan dengan pihak PT PLN UP3 Gorontalo untuk membahas pemasangan listrik ke Pulau Dudepo tersebut. 

Dari hasil pertemuan itu, terungkap adanya miskomunikasi antar kedua pihak. Surat PLN yang pada pokoknya meminta ‘Izin prinsip’ tidak ditindaklanjuti karena izin prinsip sudah ditiadakan sejak tahun 2018.

Keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, salah satunya mengatur izin kelistrikan diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi One Single Submission (OSS). 

Aturan tersebut telah diperbaharui dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Izin prinsip yang dimaksud dalam surat PLN hanya berupa surat dukungan Gubernur Gorontalo tentang pelaksanaan proyek pemasangan jaringan listrik ke Pulau Dudepo. Dokumen itu menjadi penting sebagai salah satu syarat lelang proyek yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini.

“Sekarang sudah jelas, yang dimaksud PLN izin prinsip adalah surat dukungan Bapak Gubernur Gorontalo,” kata Kepala Dinas PM ESDM Trans Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko usai pertemuan yang berlangsung di Ruang rapat kantornya, Jumat (21/10/2022).

“Kalau begitu, saya minta Kabid Perizinan dan Kabid Energi untuk segera berkoordinasi dengan teman-teman di Biro Hukum untuk bisa berproses dan mohon diingat ya, nomenklaturnya surat dukungan bukan surat izin prinsip nanti kita bisa salah,” kata Bambang Tri Handoko kepada jajarannya.


Share