Go-Pena Baner

Friday, 19 April, 2024

Bupati Thariq Tunaikan Zakat Fitrah Kepada Unit Pengumpul Zakat Gorut

Responsive image
Thariq saat memberikan zakat fitrah kepada unit pengumpul zakat di ruang kerja bupati.

 

GORUT (Go-pena.i)-Bupati Gorontalo Utara, Thatiq Modanggu tunaikan kewajiban segabgai muslim di bulan suci Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah. Pembayaran fitrah Thariq dengan dijemput langsung oleh unit pengumpul zakat Gorontalo Utara di ruang kerja bupati Selasa (28/03/2023).

“Besaran pembayaran fitrah di Gorontalo utara yakni Rp.30.000.00. besaran itu berdasarkan kesepakatan Pemkab Gorut dan Kementrian Agama dan tokoh adat pada 20 Maret 2023 kemarin di Rumah Dinas Bupati,” jelas Thariq.

Sebagaimana berdasarkan pada surat edaran bupati beberapa waktu lalu bahwaPemantauan harga beras yang dilakukan Dinas Perindagkop, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo sampai dengan 19 Maret 2023 yakni harga beras di wilayah Gorontalo Utara sebesar Rp12 ribu per kilogram, maka dengan hasil klasifikasi tersebut maka Pemkab Gorontalo Utara menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

Alhamdulillah saya sudah memberikan kewajiban saya kepada pengurus dan untuk itu , saya menghimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat se-Gorontalo Utara untuk kita konsisten dalam menjaga diri, harta dan keimanan kita, lebih-lebih dibulan penuh barokah ini, tunaikanlah zakat karena itu dapat menyelamatkan kita dari perihnya api neraka dan dapat menyempurnakan amalia ramadhan”tutup Thariq dalam penyampainya,” tandasnya. (Idal).


Share