Go-Pena Baner

Wednesday, 22 July, 2026

Bupati Gorontalo Tegaskan Orientasi Kepalangmerahan Wajib Bagi Kepsek: Tidak Ikut, Kita Ganti!

Responsive image
Pembukaan Orientasi Kepalangmerahan Oleh Bupati Gorontalo,(Foto : Fikri)

Limboto – Bupati Gorontalo secara resmi membuka kegiatan Orientasi Kepalangmerahan bagi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Ketua PMI Kabupaten Gorontalo, jajaran pengurus PMI Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, serta Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Gorontalo bersama para peserta yang merupakan para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam Penyampaiannya usai membuka acara, Bupati Gorontalo memberikan penegasan serius terkait pentingnya pemahaman kepalangmerahan bagi para pimpinan satuan pendidikan di daerahnya.
Bupati menjelaskan bahwa keberadaan sekolah tidak dapat dipisahkan dari gerakan kepalangmerahan karena sekolah berfungsi sebagai pangkalan Palang Merah.

"Sekolah itu adalah pangkalan kepalangmerahan. Nah, bagaimana kalau misalnya kegiatan-kegiatan kepalangmerahan dilaksanakan di pangkalan masing-masing, sementara kepala sekolahnya belum ikut orientasi dan tidak paham terhadap Palang Merah?" ujar Bupati.

Oleh karena itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk mengikuti orientasi ini sebagai wadah memupuk rasa empati dan kepedulian sosial di lingkungan pendidikan.

Menanggapi pertanyaan mengenai keharusan keikutsertaan para kepala sekolah, Bupati menegaskan bahwa orientasi kepalangmerahan kini dijadikan sebagai syarat tambahan bagi jabatan Kepala Sekolah.

Bupati memberikan tenggat waktu selama satu tahun bagi para kepala sekolah yang belum sempat mengikuti kegiatan pada gelombang kali ini untuk menyelesaikannya di kesempatan berikutnya. Namun, sanksi tegas menanti bagi mereka yang mengabaikan aturan ini.

"Ini kami wajibkan untuk mereka ikut, ini bagian dari syarat menjadi seorang Kepala Sekolah. Regulasi kita sangat jelas. Bagi yang belum ikut hari ini, mungkin di orientasi selanjutnya mereka bisa ikut. Tapi kalau sampai batas waktu satu tahun belum memenuhi syarat itu, kami berhentikan dan kami ganti," tegas Bupati.

Bupati mengingatkan bahwa jabatan Kepala Sekolah pada dasarnya merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada guru. Sehingga, jika syarat tambahan ini tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi menanamkan nilai empati dan kemanusiaan di lingkungan sekolah.


Share