BKD - Setelah disahkannya peraturan terkait Aparatur Sipil Negera pada tanggal 31 Oktober 2023 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan tidak berlaku.
Tentunya dalam UU ASN terbaru itu terdapat berbagai hal yang perlu segera disesuaikan oleh instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyampaikan kepada seluruh jajarannya di BKD Provinsi Gorontalo agar segera melakukan action plan untuk menyesuaikan dengan peraturan ini.
Seperti diketahui, ruang lingkup Manajemen ASN dalam UU ini terdiri atas : a) perencanaan kebutuhan, b) pengadaan, c) penguatan budaya kerja dan citra institusi, d) pengelolaan kinerja, e) pengembangan talenta dan karier, f) pengembangan kompetensi, g) pemberian penghargaan dan pengakuan, dan h) pemberhentian. (*)