Pohuwato - PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, keduanya merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, terus berupaya untuk menjalankan komitmen kepada masyarakat. Salah satunya adalah komitmen untuk merealisasikan program plasma yang akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perusahaan.
Komitmen ini ditegaskan manajemen BJA Group dalam pertemuan dengan masyarakat yang dimediasi oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga pada Selasa, 14 April 2026. Bertempat di Rumah Dinas Bupati, pertemuan tersebut digelar menyusul masukan dari masyarakat yang menuntut realisasi program plasma dan mempercepat pembuatan sertifikat tanah warga yang masuk dalam area Pembebasan lahan Masyarakat peruntukan Jalan akses Perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur BJA Group Zunaidi menegaskan, Perusahaan akan merealisasikan pembayaran plasma setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan pada akhir 2027 atau awal 2028. Perusahaan akan melaksanakan kewajiban plasma sesuai kesepakatan regulasi bahwa plasma yang dihitung adalah dari panen tanaman yang ditanam oleh Perusahaan dan penghitungannya mengacu kepada regulasi yang berlaku. "Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027," tegas Zunaidi
Hingga saat ini, Zunaidi menjelaskan, Perusahaan mengolah kayu dari hasil pembukaar lahan, bukan dari tanaman yang ditanam. "Penghitungan plasma non sawit mengacu kepada Nilai Optimum Produksi (NOP). Ini baru bisa dihitung setelah panen tanaman gamal yang ditanam oleh Perusahaan," terang Zunaidi.
Terkait percepatan sertifikat tanah warga, Zunaidi menjelaskan, saat ini proses pengurusan sertifikat sedang berjalan. Dari total 161 bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya sebanyak 51 bidang sudah terbit sertifikat, termasuk nomor induk bidang ( NIB ).
Sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Pembebasan Lahan Masyarakat Peruntukan Jalan Akses Menuju Lokasi Rencana Dermaga, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan yang dibantu oleh Perusahaan membentuk satu tim. Tim sudah dibentuk dan sudah beberapa kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato untuk melakukan proses pengurusan sertifikat
"Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namunjuga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan." imbuh Zunaidi.
Dalam diskusi tersebut, Manajemen BJA Group juga memberikan tanggapan terkait permintaan masyarakat untuk dibebaskan melintas di jalan Perusahaan.
Menurut Zunaidi, untuk jalan yang tanahnya dibebaskan oleh Perusahaan, sesuai dengan Berita Acara, jalan akses yang dibebaskan dan dibangun oleh PT IGL adalah jalan yang dibangun oleh Perusahaan di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) di tanah yang telah dibebaskan dari masyarakat di sekitar KM 0 sampai dengan KM 13. Jalan ini dipergunakan bersama-sama dengan tetap menjaga ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebelum Perusahaan membangun jalan di areal tanah masyarakat, saat itu belum ada jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Akses jalan masyarakat menuju ladang juga tidak ada. Setelah jalan dibangun, akses masyarakat untuk berladang dan membawa panennya menjadi semakin mudah dan cepat. Jika sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu, kini hasil panen bisa diangkut hari itu juga melalui jalan yang dibangun PTIGL.
"Jatan yang dibangun dari area APL yang dibebaskan oleh Perusahaan dari lahan masyarakat sudah dapat digunakan secara bersama-sama. Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini," kata Zunaidi.
Untuk jalan yang berada di lahan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau IPPKH ( Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ), masyarakat harus terlebih dahulu melapor dan mengajukan permohonan izin melintas saat hendak menggunakan jalan tersebut. Ketentuan ini diberlakukan karena Perusahaan berkewajiban ikut menjaga kelestarian kawasan hutan antara lain potensi bahaya terjadi kebakaran, gangguan, dan
menjaga ketertiban lalu lintas kendaraan Perusahaan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.
"Pemerintah telah memberikan Izin kepada Perusahaan untuk membangun jalan di kawasan hutan dengan konsekuensi aktif melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketertiban penggunaan jalan perlu diatur karena ini menjadi tanggung jawab Perusahaan," imbuh Zunaidi,
Sesuai ketentuan, Perusahaan juga tidak melarang masyarakat mencari hasil hutan bukan kayu (HHBK) antara lain madu, gaharu, rotan, dan damar di kawasan hutan negara. Namun, Perusahaan mengatur tata tertib pengguna jalan yang akan melintas di jalan IPPKH yang dibangun oleh Perusahaan antara lain dengan menunjukkan Kartu identitas (KTP), surat dari Pemerintah Desa atau dari instansi yang berwenang.
Sementara untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, masyarakat tidak dibebaskan untuk melintas sepanjang tidak berkaitan dengan operasional Perusahaan. Sebab, apabila dibebaskan untuk melintas, maka akan berdampak terhadap operasional Perusahaan. Perusahaan tidak ingin pembangunan yang saat ini sedang berjalan akan terganggu operasionalnya.
"BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Zunaidi.(***)