DEKOT,(Gopena.id)- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta kepada aparat penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut persoalan pekerjaan infrastruktur yang saat ini masih berkendala, salah satunya Jalan Panjaitan Kota Gorontalo.
"Ada pernyataan dari KPA langsung bahwa di panjaitan itu amburadul, berarti tidak betul. Kalau tidak betul berarti ada apa-apa. Nah, saya minta aparat penegak hukum turun tangan, karena ini menyangkut kepentingan rakyat dan menggunakan anggaran pinjaman,"kata Adhan Dambea. Ketika melaksanakan kunjungan kerja bersama Indriyani Dunda ke DPRD KotaGorontalo
Disisi lain Adhan Dambea menyarankan kepada Dinas PUPR untuk mempertimbangkan kontraktor lokal dalam meneruskan pekerjaan tersebut.
"Bukan tidak suka pengusaha dari luar daerah, tetapi kenapa bukan orang daerah yang digunakan. Masih banyak pengusaha daerah yang mampu," ujarnya.
Semantara Itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menjelaskan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada dinas PUPR, karena itu kewenangan mereka.
"Panjaitan itu sudah selesai putus kontrak, sehingga akan dialihkan kepada penyedia lain, dan mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah,"ucap Ariston.
Ariston juga mengatakan, siapa saja kontraktor bisa mengerahkan proyek itu, namun kami sarankan agar pemerinta lebih serius lagi didalam menentukan siapa yang nantinya akan mampu menuntaskan pekerjaannya.
"Dengan catatan bahwa tolong dipertimbangkan benar-benar kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan, profesionalismenya, kemampuannya dari kualitas pekerjaan serta kemampuan finansialnya," Harapnya. (IP-03/FP)