Gorontalo - (Go-Pena.id) - Tujuh permasalahan ditemukan Bawaslu provinsi Gorontalo saat melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara yang berlangsung pada 27 November. Temuan tersebut yakni, lima permasalahan pada proses pemungutan dan dua permasalahan pada proses perhitungan suara.
Sementara itu, lima masalah pada proses pemungutan terseut berupa:
1. 57 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00
2. 30 TPS terdapat surat suara yang tertukar
3. 25 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah
4. 17 TPS tidak terdapat pendampingan terhadap Pemilih penyandang disabilitas dan menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU)
5. 2 TPS papan pengumuman DPT yang tidak terpasang di sekitar TPS.
Sementara dua permasalahan pada proses perhitungan suara yakni,
1. 1 TPS yang pengawas TPS nya (PTPS) tidak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis Pemilihan.
2. 1 TPS yang jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang TIDAK sah sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Terkait dentan temuan masalah ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo langsung menindaklanjuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Fadjri Arsad yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Gorongalo mengatakan bahwa, Bawaslu Gorontalo menyampaikan saran kepada KPPS, Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS, Melakukan pemeriksaan dan pencermatan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Terkait dengan permasalahan penghitungan suara, Bawaslu Gorontalo juga telah menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas, Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara, serta permasalahan sudah diselesaikan/ ditindaklanjuti atas saran perbaikan yang disampaikan PTPS pada saat pungut hitung.
"Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,"ucapnya.
Lebih lanjut Fadjrin menambahkan bahwa, pada saat ini jajaran pengawas pemilu sejak tanggal 29 November s.d 2 Desember 2024, jajaran pengawas Pemilihan di tingkat Kecamatan sementara melakukan pengawasan melekat dan tindaklanjut saran perbaikan terhadap beberapa permasalahan yang ditemukan ataupun masuk dalam catatan kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. **