PEMPROV - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, guna membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Bapenda Provinsi Gorontalo, sebagai ujung tombak pengelolaan pendapatan daerah.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan pendapatan terkini, memperjelas kewenangan OPD pengampu, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi agar lebih efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut bertujuan mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah dari berbagai sektor strategis. Sektor yang menjadi fokus antara lain pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, hingga sektor kesehatan.
Selain optimalisasi potensi pendapatan, perubahan Perda juga mencakup penyesuaian tarif retribusi agar lebih rasional dan proporsional, serta selaras dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Karena itu, seluruh potensi PAD harus dikelola secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Danial.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pula bahwa Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo akan memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan rancangan peraturan daerah, pembahasan bersama DPRD, hingga proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sampai pada penetapan menjadi Perda.
Sementara itu, Biro Hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan perubahan Perda berjalan sesuai koridor hukum, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memenuhi prinsip legal drafting dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan PAD sekaligus mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan. (*)