Go-Pena Baner

Saturday, 04 April, 2026

Bacok Ipar hingga Alami Luka Robek, Pria di Gorontalo Diborgol

Responsive image
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat memberikan keterang terkait kasus pembacokan pada konferensi pers, Selasa (17/09/2024) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Pria Asal Desa Modelidu Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo bernama Fikran Doto alias Fiki (28) diborgol usai dirinya melakukan pembacokan kepada salah seorang pria yang merupakan iparnya sendiri. Tindakan ini dilakukan saat dirinya mengetahui bahwa korban tengah cekcok dan menganiaya Ibunya. 

Melalui konferensi pers Kapolresta Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan bahwa tersangka Fiki (28) marah saat mengetahui ibunya (Mertua Korban) telah dianiaya dengan cara dijambak oleh korban.

"Usai adu mulut dan lakukan pengaiayaan kepada mertuanya, korban langsung menuju rumah kakaknya yang berada di Desa Longalo, Kecamatan Bolango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Saat tiba di rumah kakaknya itu, korban bertemu dengan tersangka pembacokan,"jelasnya pada awak media pada, Selasa (17/09/2024). 

Lebih lanjut Kapolres Bone Bolango itu menambahkan bahwa, keduanya sempat adu mulut dan korban langsung menyerang tersangka. Alih-alih mengenai tersangka, korban malah dapat serangan balik dari tersangka yang saat itu membawa parang.

"Tersangka menghindar saat korban menyerang. Namun saat itu, tersangka tidak tinggal diam dan langsung mencabut parang yang terikat di pinggangnya serta langsung menyerang korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek,"imbuhnya. 

Melihat korban yang sudah jatuh terkapar, tersangka tetap melayangkan parangnya ke wajah korban yang mengakibatkan pipi bagian kiri robek dan banyak mengeluarkan darah. "Karena aksinya itu, tersangka dijerat dengan pasal 251 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,"pungkas Kapolres Bone Bolango pada awak media. (SA)


Share