BKD - Dalam pelaksanaan roadshow BKD Provinsi Gorontalo ke Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Dalam kesempatan saat roadshow di Badan Keuangan, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda, Asri Djunaid mempertanyakan terkait bagaimana perhitungan angka kredit serta bagaimana cara untuk naik jenjang ke Ahli Madya.
Dijawab oleh Tim Kerja, bahwa perhitungan angka kredit saat ini menggunakan predikat SKP yang dikonversi menjadi angka kredit. Apabila SKP nya bernilai baik maka fungsional ahli pertama akan mendapatkan angka kredit 12,5, kemudian untuk ahli muda mendapat 25 AK, dan Ahli Madya 37,5.
"Untuk kenaikan jenjang maka diwajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan Instansi Pembina JF masing-masing," tutur Zulkifli.
Terakhir Zulkifli mengingatkan agar tiap JF untuk menghitung dan mengusulkan kebutuhan JF ke Instansi Pembina berkoordinasi dengan BKD, serta mempelajari Peraturan MenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.(*)