Jakarta (Go-pena.id) - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Selasa (20/12/2022) di Jakarta.
Menurut Amin Abdul, rapat kerja teknis kegiatan strategis dalam rangka pengawasan penataan daerah pemilihan, alokasi kursi, dan pembentukan badan adhoc menurutnya sangat tepat dalam rangka persiapan pengawasan secara melekat.
"Dalam Pelaksanaan Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017 terutama Tahapan Pemilihan Umum sementara Jalan saat ini khususnya Tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan prinsip prinsip diantaranya Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil," ujar Amin.
Kata Amin, Dapil dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Dapil harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan konsekuensi-konsekuensinya.
Hal tersebut, dinilai Amin, didasari oleh Pemilu Serentak Tahun 2024 yang begitu kompleks apalagi di Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis yang sangat bermacam-macam, yang pada setiap tempatnya memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan dapil yang merupakan unsur yang mutlak dari penyelenggaraan pemilu (Ip-03/ifah)