GORONTALO — Perjalanan memperjuangkan hak-hak buruh membawa Andrika Hasan pada babak baru. Aktivis buruh yang selama ini dikenal aktif di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo itu kini resmi menyandang profesi sebagai Advokat setelah diangkat dan bergabung dalam organisasi advokat PERADI Gorontalo.
Pengangkatan tersebut bukan sekadar perubahan profesi bagi Andrika. Di balik toga advokat yang kini dikenakannya, terdapat perjalanan panjang sebagai aktivis yang selama ini bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dunia buruh telah menjadi ruang bagi Andrika untuk melihat secara dekat bagaimana persoalan hubungan industrial, pemenuhan hak pekerja, hingga persoalan keadilan dapat dihadapi oleh para pekerja.
Kini, dengan status sebagai advokat, ruang perjuangan itu menjadi semakin luas.
Andrika tidak lagi hanya berdiri sebagai aktivis yang menyuarakan kepentingan buruh, tetapi juga memiliki ruang profesional untuk memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum.
Bagi Andrika, menjadi advokat merupakan amanah sekaligus tanggung jawab baru. Pengetahuan dan pengalaman yang diperolehnya selama berada dalam gerakan buruh diharapkan dapat menjadi modal penting dalam menjalankan profesinya.
Perjuangan tersebut juga tidak semata-mata berbicara tentang persoalan hukum di ruang persidangan. Lebih jauh, kehadiran advokat yang memahami dinamika kehidupan buruh dinilai penting untuk memastikan para pekerja memiliki akses terhadap pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Selama ini, persoalan buruh kerap bersinggungan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam posisi barunya sebagai advokat, Andrika memiliki kesempatan untuk membawa pengalaman aktivismenya ke dalam kerja-kerja profesional di bidang hukum.
Perjalanan dari aktivis buruh menjadi advokat itu pun menjadi catatan tersendiri. Ia membawa pengalaman dari lapangan ke dalam dunia hukum, dengan harapan perjuangan terhadap keadilan bagi pekerja di Gorontalo dapat dilakukan melalui lebih banyak ruang.
Dengan bergabung bersama PERADI Gorontalo, Andrika kini memasuki fase baru dalam pengabdiannya. Toga advokat yang dikenakannya bukan berarti mengakhiri perjalanan sebagai aktivis buruh, melainkan menjadi instrumen baru untuk memperkuat perjuangan yang selama ini telah dijalankannya.
Dari ruang gerakan buruh hingga ruang hukum, Andrika Hasan membawa satu garis perjuangan yang sama: memastikan persoalan keadilan dan hak-hak pekerja tetap mendapatkan tempat dalam kehidupan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo. (*)