Gorontalo - (Go-Pena.id) - Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka terhadap kasus penggelapan mobil rental. Hal ini terungkap pada konferensi pers yang digelar oleh Polresta Gorontalo Kota pada, Kamis (20/02).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan bahwa, ke lima pelaku tersebut yakni, FD (36), IR (28), RM (39), ID (42) dan LS (43). "Kelima tersangka ini memang sengaja menggelapkan satu unit mobil Suzuki Ignis warna merah maron dengan nomor polisi DM 1397. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit mobil suzuki ignis warna merah maron, satu unit motor spin warna hitam dan satu unit bukti trasnfer bank BCA dari rekening tersangka LS (43) kepasa FD (36) sebesar 27.500.000,"jelas Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Atas kesalahan yang telah diperbuat dari kelima tersangka tersebut, mereka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan jumlah kurungan penjara yang sama yakni 4 tahun penjara. "Para tersangka memang berprofesi sebagai penjual kendaraan tidak lengkap atau bodong dan dua diantaranya merupakan residivis,"tutup Kompol Leonardo. (SA)