Gorontalo - (Go-Pena.id) - Rumah Makan Terapung Nila Star yang berada di lokasi Dembe I, Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo telah resmi dibongkar oleh pemiliknya sendiri yakni Yahya Ahmad setelah adanya putusan pengadilan. Pembongkaran ini dilakukan secara paksa oleh Yahya yang dibantu para rekan-rekannya serta Satpol PP pada, Rabu (19/02).
Sebelum dibongkar, RM Nila Star ini sudah tidak beroperasi lagi setelah ditutup sejak 2023 yang ditandai dengan adanya garis polisi di RM tersebut.
Yahya mengatakan bahwa awalnya RM ini merupakan tempat pakan namun setelah diterpa pandemi covid19, ikan-ikan miliknya susah untuk dipasarkan sehingga lahirlah ide untuk membangun usaha Rumah Makan terapung ini. "Untuk biaya pembangunan RM ini sekitar 300 juta yang telah mempekerjakan 13 karyawan. Namun setelah ditutup, para karyawan tersebut telah saya istirahatkan. Saya juga telah bertanya mengapa RM ini akan dibongkar padahal sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa RM ini akan dianggarkan,"ucapnya pada awak media lebih lanjut.
Masih kata Yahya, bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, pihak mereka malah menyampaikan bahwa tidak sesuai dengan anggaran. "Kalau alasannya tidak ada anggaran kenapa harus dibongkar karena aktivitas di RM ini sudah saya tiadakan,"
Atas kejadian ini, Yahya berharap agar Pemerintah terkait lebih memikirkan masyarakat. Jika tidak, hal ini akan berdampak pada masyarakat itu sendiri karena kemacetan ekonomi sudah dirasakan oleh masyarakat. "Bantuan yang diberikan juga hanya sebulan sekali jadi apa yang bisa kita harapkan. Seperti kita petani, jika hari ini kita tidak mencari, maka besok kita makan apa,"ucapnya penuh haru.
Sementara itu, Abdul Haris Rahmat yang merupakan Kasi pengendalian dan penertiban penataan ruang PUPR Provinsi Gorontalo mengungkapkan alasan dibongkarnya RM Nila Star ini. “Terkait dengan objek tuntutan atau permasalahan kami itu bukanlah bangunan secara keseluruhan, melainkan bangunan rumah makan yang dibangun di badan air danau limboto dan pelanggarannya adalah pemanfaatan ruang. Eksekusinya pun berdasarkan perda nomor 19 tahun 2017,”pungkasnya. (SA)