Gorontalo - (Go-Pena.id) - Team opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan MDDT (26) warga kecamatan Bolangitang barat kabupaten bolmong utara provinsi Sulawesi Utara pada minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa MDDT diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan tangkap tangan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik cottonbuds yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,1 (satu) buat alat timbang digital, 2 (dua) buah potongan plastik kip, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah pireks kaca.
"Jadi setelah kita melakukan tangkap tangan dan penggeledahan di kamar kos MDDT, kami medapati barang tersebut, kemudian MDDT beserta barang bukti kami amankan ke Polresta Gorontalo Kota", ujar AKP Dimas
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimako Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ,tutup AKP Dimas. ***