Go-Pena Baner

Saturday, 22 February, 2025

Lakukan Transaksi Sabu Lewat Boneka, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Responsive image
Kedua tersangka yang diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota, Kamis (20/02) (F: Syahrin Ayahu/Gopena.id)

Gorontalo - (Go-Pena.id) - Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu hingga ke Provinsi Gorontalo yakni Kabupaten Parigi Moutong. Hal inj diungkapkan oleh AKP Dimas pada konferensi pers yang digelar di Polresta Gorontalo Kota pada, Kamis (20/02)

"Dua tersangka telah kami amankan yakni MD (53) dan YRR dengan dua jenis barang bukti yakni, satu buah boneka yang di dalamnya berisi 5 saschet plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,"paparnya pada awak media. 

Lebih lanjut Akp Dimas menambahkan bahwa barang bukti telah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 1.46035 gram dan hasil uji positif mengandung metamefetamin (sabu) dan melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. "Kedua tersangka ini telah dilakukan penahan sejak Rabu (12/02) dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"pungkasnya. (SA)


Share