Go-Pena Baner

Friday, 19 September, 2025

Sidang PTUN: Saksi Fakta Malah Menambah Deretan Pelanggaran Izin PT Gorontalo Minerals

Responsive image
Penasehat hukum penambang rakyat, Rongky Ali Gobel dan Lion Hidjun

Jakarta – Sidang gugatan administrasi terhadap izin PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kembali memunculkan temuan mengejutkan.

Pihak tergugat Kementerian ESDM, hari ini menghadirkan saksi fakta. Ironi bagi tergugat, keterangan yang disampaikan saksi, malah menguatkan dugaan cacat hukum pada perizinan perusahaan tambang emas tersebut.

Dalam pernyataannya saksi menyebut bahwa, izin PT Gorontalo Minerals wajib menyesuaikan dengan undang undang nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), paling lambat satu tahun setelah undang undang itu terbit.

"Faktanya, PT GM baru melakukan amandemen perjanjian dan penyesuaian dokumen pada tahun 2017, atau tujuh tahun setelah aturan berlaku," kata Penasehat hukum rakyat penambang, Rongki Ali Gobel, usai persidangan, Rabu 17 September 2025.

Tak hanya itu kata Rongki. Fakta lainnya yang terungkap adalah, SK Menteri ESDM diterbitkan untuk PT GM, tidak mengikuti ketentuan masa berlaku yang diatur UU Minerba, yang menetapkan jangka waktu tahap produksi maksimal 20 tahun

Bahkan SK Menteri tersebut, tidak didukung dengan persetujuan DPR RI dan Presiden dalam menetapkan wilayah GM menjadi wilayah pertambangan di Kawasan Taman Nasional Bugani nani wartabone.

"Luas konsesi PT GM yang ditetapkan oleh kementrian, malah mencapol wilayah taman nasional Bugani Nani Wartabone," tambahnya.

Kesaksian tersebut menurut Rongki, semakin menambah panjang daftar kejanggalan izin PT GM, yang sebelumnya sudah disorot karena perbedaan luas konsesi, dugaan dokumen ganda, hingga keterlambatan eksplorasi.

“Fakta di persidangan jelas menunjukkan SK ESDM cacat hukum. Kementerian ESDM dan PT GM harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sidang PTUN akan dilanjutkan dengan agenda saksi dari masing-masing pihak PT.GM. (*)


Share