Gorontalo (Go-Pena) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 dan dipusatkan di Auditorium Rektorat UNG.
Wakil Kepala Kejati Gorontalo, Edi Handojo, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara praktisi hukum dan akademisi.
“Seminar ini bukan hanya sekadar wadah berbagi pemikiran, tetapi juga momentum untuk memberikan tawaran solusi yang kritis dan analitis demi pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo sekaligus Ketua Panitia HUT Kejaksaan ke-80, Syamsuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Seminar Nasional yang telah digelar di Universitas Indonesia pada 21 Agustus 2025.
“Kami berharap forum ini melahirkan rekomendasi penting terkait konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), sehingga dapat memperkuat strategi penanganan perkara pidana ke depan,” ungkap Syamsuardi.
Dari pihak akademisi, Rektor UNG melalui Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Moh. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara UNG dan Kejati Gorontalo.
“Tema yang diangkat sangat relevan, karena membahas pendekatan baru dalam follow the asset dan follow the money. Kami berharap hasil diskusi ini dapat memperkuat strategi pemberantasan kejahatan sekaligus mempercepat pemulihan aset negara,” ujar Hidayat.
Hal senada disampaikan Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNG, Dr. Zamroni Abdussamad, MH. Menurutnya, seminar ini menjadi wadah penting bagi civitas akademika untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum pidana.
“Konsep Deferred Prosecution Agreement merupakan terobosan yang memberi ruang keadilan restoratif, khususnya pada kasus-kasus ekonomi dan keuangan negara. Dengan keterlibatan akademisi, diharapkan lahir gagasan yang aplikatif untuk memperkuat hukum acara pidana nasional,” tegas Zamroni.
Lebih lanjut, Wakajati Gorontalo, Edi Handojo, menambahkan bahwa tema seminar erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia berharap forum ini mampu menghasilkan masukan konstruktif, mengingat DPA telah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di DPR RI dan menjadi bagian dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seminar ilmiah ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Fence M. Wantu, MH, serta Dr. Yapi, SH,MH selaku ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan dihadiri akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa ini menjadi ruang akademik untuk merumuskan strategi implementatif dalam penegakan hukum modern, sekaligus memperkuat sinergi lintas institusi dalam upaya pemulihan aset negara. (*)