Go-Pena Baner

Tuesday, 10 February, 2026

Satgas Pangan Gorontalo Dibentuk, Siap Tindak Pedagang Nakal

Responsive image
Satgas Pengawasan Pangan Gorontalo memberikan keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi di Mapolda Gorontalo, Rabu (04/02/2026). Satgas dibentuk untuk mengawasi ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri.

GORONTALO - Menjelang Ramadan dan Idulfitri, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Gorontalo memastikan ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok melalui pengawasan terpadu.

Pembentukan satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Polda Gorontalo, Rabu (04/02/2026).

Pembentukan satgas ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 14 Januari 2026. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, satgas ini dibentuk sebagai langkah pencegahan. Menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan pangan biasanya meningkat. 

"Hal ini menjadikan acuan bagi para produsen atau retail modern agar senantiasa patuh pada regulasi yang ada. Jangan mengambil keuntungan yang berlebih pada konsumen," jelasnya pada media.

Maruly menegaskan pembentukan satgas menjadi peringatan bagi produsen dan ritael agar tidak mencari keuntungan berlebihan dari masyarakat. 

Apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri, kebutuhan warga meningkat. Dengan adanya satgas, pemerintah berharap harga pangan tetap stabil dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

Sementara itu, satgas pengawasan ini melibatkan banyak pihak. Di antaranya penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Bapanas pusat, Dinas Badan Pangan Provinsi, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, BPS, dan Bulog.

Maruly menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima pengaduan terkait bahan pokok penting yang dijual secara eceran melebihi harga tertinggi.

Hal ini bisa dilaporkan ke Satgas Saber Pelanggaran Pangan Tahun 2026 melalui hotline 085385450833, dan apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Jika ditemukan pelanggaran yang terus berlanjut, maka Satgas dengan tegas akan memberlakukan penindakan hukum untuk perlindungan hak konsumen.


Share