Go-Pena Baner

Friday, 17 May, 2024

Residivis Pencurian Tabung Gas Diborgol

Responsive image
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota saat konferensi pers digelar

Gorontalo - (Go-Pena.id) - YN (42),residivis pencurian tabung gas kembali berulah. Kali ini, ia mengambil 22 tabung gas di salah satu pangkalan gas yang ada di Kel.Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,yang didampingi Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, SH,pada press conference.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa YN melakukan aksinya dengan modus berpura pura menjadi karyawan gas elpiji di wilayah Kabupaten Gorontalo dan menawarkan tabung gas elpiji dengan harga murah pada korban ZMA. 

"Saat menawarkan tabung gas, pelaku YN bertanya pada korban dimana letak penyimpanan tabung gas miliknya, dan korban menunjukkanya pada YN, selanjutnya korban pergi meninggalkan rumah dimana saat itu rumah dalam keadaan kosong", Ujar Kompol Leonardo 

Ditambahkan Kompol Leonardo saat korban tidak berada di rumah, YN melakukan aksinya dan mengambil 22 buah tabung gas dan diangkut menggunakan sepeda motor, hingga pada malam hari korban melihat tabung gas miliknya sudah hilang, saat itu mencoba menghubungi YN, dan meminta datang kembali ke rumah dan langsung diamankan warga kemudian di giring ke Polsek Kota Utara 

Kompol Leonardo menyampaikan bahwa YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas sudah diamankan ke polsek Kota utara untuk penyelidikan dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas sudah di jual sementara itu YN telah melakukan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP diwilayah Bone Bolango 

Saat ini YN sudah ditetapkan tersangka kemudian di tahan di rutan Polsek Kota Utara dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutup Kasat Reskrim. ***


Share