Gorontalo - (Go-Pena.id) - Polresta Gorontalo Kota kembali merilis kasus pembacokan yang terjadi di terminal andalas 42 melalui konferensi pers pada, Selasa (14-05-2024)
Pada kasus tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang dibantu oleh Polsek Kota Utara berhasil mengamankan 12 tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa dari 12 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat satu tersangka utama yang merupakan otak dari pembacokan tersebut sedangkan lainnya turut serta.
"Awalnya kami berhasil mengamankan 11 tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapatlah satu tersangka lainnya sehingga total dari tersangka pembacokan yang terjadi di Terminal Andalas tersebut sebanyak 12 tersangka,"jelasnya
Lebih Lanjut Polisi dengan Gelar Kombes Pol tersebut menerangkan kronoligi kejadian tersebur bermula dari adanya aksi balas dendam.
"Sekitar tiga bulan lalu, Kelompok AI merencanakan akan membalas dendam kepada salah satu kelompok sebelah yang pernah mengakibatkan salah satu kelompok AI meninggal dunia, sehingga direncanakanlah aksi balas dendam yang diawali dengan minum minuman keras,"tambahnya.
Sementara itu, pelaku utama dalam pembacokan tersebut merupakan residivis sehingga untuk semua tersangka diancam dengan 8 tahun hukuman penjara.
"Ancaman 8 tahun penjara untuk semua tersangka,"pungkas Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH. (Syahrin)