GOPENA.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan tiga unit mobil yang terjadi pada Desember 2022. Pelaku diketahui bernama Alfian Youdi Kristian Wuisan (39), warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasus ini disampaikan oleh Plh. Kasubdit 3 Jatanras Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo, S.I.K., pada Senin, 21 Juli 2025 di Polda Gorontalo.
Kronologi Kejadian
Menurut Kompol Guruh, kasus bermula saat korban Sumarlin K. Abdullah, seorang anggota Polri, menitipkan tiga unit mobil miliknya ke showroom milik tersangka yang bernama *UD. Putri Sejahtera Motor dengan maksud untuk dijual. Ketiga mobil tersebut adalah:
* Suzuki Carry Pick Up warna hitam DB 8946 BJ (tahun 2020)
* Daihatsu Xenia warna putih DB 1641 AV
* Toyota Agya warna hitam DB 1941 DC
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka justru menjual ketiga mobil tersebut ke kantor Moladin, tempat tersangka bekerja sebagai sales. Uang hasil penjualan kemudian dimasukkan ke rekening atas nama istrinya, yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai agen Moladin.
"Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta," ungkap Kompol Guruh. Ia menambahkan, tersangka memanfaatkan kepercayaan korban serta posisinya sebagai sales Moladin sekaligus pemilik showroom untuk memproses dan menjual kendaraan tanpa persetujuan pemiliknya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo diturunkan untuk memburu tersangka hingga ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Tersangka berhasil diamankan pada 14 Juli 2025 di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado," terang Kompol Guruh. Saat penangkapan, turut ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama tersangka dan istrinya, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain:
* Tiga kwitansi jual beli kendaraan atas nama korban
* Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up DB 8946 BJ
* Dua lembar KTP palsu
* Tiga unit handphone
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kompol Guruh.