Polda Gorontalo berhasil menangkap dua pelaku pencurian aki baterai tower dan satu orang penadah dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasus ini terjadi di Jalan Makassar, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis, (09/10/2025).
Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menyampaikan aksi pencurian ini tidak hanya terjadi di satu lokasi. Dari hasil penyelidikan, ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di dua wilayah, Total aki baterai tower yang dicuri mencapai 22 buah.
"TKP-nya banyak, ya. Jadi ada 8 tempat kejadian perkara. Yang mana lima tempat kejadian perkara du willayah hukum Polda Gorontalo, dan tiga di wilayah Polda Sulawesi Utara," ungkapnya di konferensi pers pada Rabu, (05/11/2025).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh teknisi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. Kedua pelaku yaitu FM (25) dan DPP (26), adalah mantan teknisi PT Indosat Ooredoo.
Setelah diselidiki, pelaku FH melarikan diri ke Kotamobagu. Tim Direskrimum Polda Gorontalo bersama Polres Kotamobagu untuk menangkap pelaku, menurut pengakuannya aksi itu dilakukan bersama rekannya DPP yang sedang berada di Manado. Tim pun melakukan pengejaran.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, FH dan DPP mengaku menjual hasil curian kepada penadah berinisial Ib (41), seorang petani asal Kota Gorontalo. Polisi kemudian turut menangkap penadah tersebut.
Di sisi lain, barang bukti yang diamankan berupa 22 buah aki baterai tower, obeng, dan kunci yang digunakan pelaku saat beraksi. Ketiga orang itu kini ditahan di Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FH dan DPP dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Subs Pasal 362 KUH tentang Tindak
Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan IB sebagai penadah juga kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. (Ren)