UNG (Go-Pena.id) - Pasal 87 UU Desa menyatakan bahwa BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Desa Biluhu Timur yang saat ini telah memiliki Badan Usaha Milik Desa, namun pemahaman bersama mengenai BUMDes belum benar-benar sampai kepada masyarakat. Hal ini diawali dari pemahaman perangkat desa mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga masih sangat kurang. Kondisi ini dikarenakan posisi perangkat desa dan kepala desa yang belum lama dilantik, sementara sosialisasi keberadaan BUMDes masih jarang dilakukan. BUMDes tidak serta merta dapat dipahami, perlu kerja keras untuk benar-benar dapat memahaminya yang lebih difokuskan pada masalah kemandirian ekonomi desa. Olehnya, pemecahan masalah yakni melalui Program Pengabdian Kolaboratif antara dosen dan mahasiswa dengan mengambil Tema “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pemahaman Terhadap Pengelolaan BUMDes Di Desa Biluhu Timur”.
Kegiatan yang dilakukan adalah penyuluhan hukum dengan Tema : Pengelolaan BUMDes dari Perspektif Peraturan Perundang-undangan yang menghadirkan,Kepala Desa (Pader M. Tanua),Aparat Desa, BPD,LPM,Pengurus BUMDes, Tokoh Masyarakat
Mahasiswa Peserta Pengabdian dari Fakultas Hukum.
Pemateri dalam kegiatan yaitu,
Suwitno Y. Imran.,SH.,MH degan
Judul Materi : Peran Kepala Desa sebagai Hakim Desa dalam Pengelolaan Potensi dan Masalah.
Novendri M. Nggilu.,SH.,MH
Dengan Judul Materi BUMDes dalam Bingkai Peraturan Desa.
Januar Hippy.,SH.,MH dengan
Judul Materi Tata Kelola BUMDes dalam Sistem Aplikasi SIBUMDES dan OPEN BUMDes. Dan dipandu oleh
Ahmad.,SH.,MH selaku Moderator.
DPL Nuvazria Achir, SH, MH mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan penyuluhan ini memperoleh beberapa hasil yaitu
Kolaborasi dan pendampingan penyusunan Peraturan Desa, serta penyusunan AD/ART terkait Badan Usaha Milik Desa. Hal ini menjadi masukan dari Koordinator Pendamping Desa yang membawahi 9 Desa se- Kecamatan Batudaa Pantai pada pelaksanaan penyuluhan hukum, untuk memaksilkan pengelolaan BUMDes ke depan. Olehnya, ke depan akan ditindaklanjuti melalui kerjasama dan kunjungan ke Fakultas Hukum dalam mendampingi pemerintah desa termasuk pendamping professional desa.
"Tindak lanjut pelatihan aplikasi BUMDES.
Masukan terkait ruang lingkup pengelolaan potensi dan jenis usaha yang dapat dikelola melalui Usaha BUMDes, yaitu Pembentukan Pasar Ikan yang diawali dengan penyusunan Perdes terlebih dahulu. Hal ini melihat kenyataan bahwa desa Biluhu Timur merupakan wilayah dengan potensi ikan melimpah, sehingga dapat memanfaatkan pasar ikan sebagai wadah untuk melakukan penampungan, transaksi bahkan kegiatan ekspor ikan ke luar daerah bahkan luar negeri yang dikelola oleh badan usaha milik desa," ujarnya.
Masukan terhadap litigasi bencana di desa. Sebagai wilayah pesisir, potensi dan kemungkinan terjadinya bencana itu tetap perlu diwaspadai. Olehnya, perlu ada intervensi pendanaan terkait litigasi bencana, termasuk pengadaan relawan guna mewujudkan desa tangguh bencana yang dapat diatur melalui peraturan desa.
Perlu membentuk Peraturan Desa untuk mewujudkan DEWITA (Desa Wisata) yang ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara serius untuk mendongkrak pemasukan desa (APBDesa) dan dapat dikelola oleh badan usaha desa kolaborasi dengan BPU UNG.
"Perdes Pencegahan Stunting. Desa perlu membentuk Peraturan terkait pencegahan stunting untuk mewujudkan desa yang sehat apalagi ditengah pandemic. Meski sumber daya alam melimpah, akan tetapi desa perlu mewaspadai dan mencegah adanya ketidakcukupan gizi bagi anak. Hal ini perlu didorong dengan memberi pemahaman dan pengetahuan lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya terkait kesehatan keluarga," ujar Nuvazria.
Sementara itu Kepala Desa Pader M Tanua Berharap agar kerjasama dilanjutkan dan tidak selesai pada kegiatan penyuluhan ini. "Akan berkolaborasi dengan Fakultas Hukum dalam urusan pendampingan terkait pengadaan regulasi di desa," tutur Pader. (IP-03/Uva)