GOPENA.ID, KOTA GORONTALO - Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, beri respon atas penyerangan kantor Satpol PP Kota Gorontalo hingga dugaan penganiyaan Terhadap Anggota polisi Polda Gorontalo
Menurut Adhan, jika terjadi pengeroyokan seharusnya melapor ke pihak kepolisian. Bukan justru merusak fasilitas pemerintah.
“Jika ada dugaan penganiayaan, laporkan saja. Merusak kantor bukanlah jalan keluar,” tegasnya.
Adhan menegaskan, apabila dugaan pengeroyokan itu memang terjadi, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses aksi tersebut seadil-adilnya.
"Satpol pun kalau memang ada terbukti melakukan pengeroyokan dengan menggunakan alat kejut listrik, silahkan diproses di pengadilan, kita ikhlas saja biar dihukum dua-duanya," tegas Adhan.
Adhan Juga kembali mengingatkan, Satpol PP Kota Gorontalo adalah penegak perda dan akan terus menegakkan Perda meski sedang tersandung kasus dugaan pengeroyokan.
"Apapun yang terjadi, Satpol PP harus melaksanakan penertiban sebagaimana diatur dalam Perda. Jadi, lembaga manapun yang ada di belakang itu, tetap kita akan tertibkan," tandasnya. (Ren)