GOPENA.ID - Pelaku usaha di Gorontalo mengaku kebingungan membayar royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena lembaga tersebut hanya berkantor di pusat tanpa perwakilan di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Asman, pemilik Cafe Zarona di Kota Gorontalo, mendukung kewajiban ini, namun terkendala proses administrasi.
"Kami setuju membayar royalti, tapi bingung harus membayar ke mana. Tidak ada sosialisasi atau surat edaran sebagai panduan," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut Asman menambahkan, sampai saat ini ia sudah tidak lagi memutar musik di kafenya ataupun menggelar pertunjukan live musik sebagai langkah menghindari masalah hukum terkait royalti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Gorontalo, Raymond Takasenseran juga mengakui bahwa LKMN hanya ada di Jakarta, sehingga pelaku usaha sulit mengakses layanan tersebut.
Ia menambahkan harapannya agar LMKN bisa menjangkau langsung pelaku usaha di Gorontalo terkait pembayaran royalti.
"Semoga LMKN pusat bisa hadir langsung di daerah untuk memberikan edukasi dan kemudahan bagi masyarakat," pungkas Raymono.(ren)