GORONTALO - Dua orang pelaku penganiayaan berinisial RO (39) dan EP (29) berhasil diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota usai melakukan aksi penganiayaan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan, Kota Gorontalo, Jumat (18/7/2025).
Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa kedua pelaku secara langsung mendatangi korban tukang pikul ikan. Saat itu, mereka mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Jakarta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa keduanya hanyalah TNI palsu atau gadungan.
Aksi brutal keduanya dipicu oleh tuduhan bahwa korban telah mencuri ikan milik kerabat salah satu pelaku, "Pelaku menuduh korban mencuri ikan, kemudian memukul dan menendang di lokasi pelelangan," jelas Akmal.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan kembali dianiaya menggunakan selang air. Aksi kekerasan berlanjut hingga korban dibawa ke lokasi lain untuk kembali dianiaya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan selama lima hari untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil dan satu buah selang air yang digunakan dalam tindak penganiayaan tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara," tambah Akmal.
Sementara itu, korban kini sudah menerima penanganan intensif di rumah sakit. Luka terparah dilaporkan berada di bagian telinga akibat penganiayaan yang dialaminya. (Ren)